SYARAT PENDAFTARAN NIKAH

KUA KEDUNGTUBAN
1 minute read
0







7  LANGKAH DAFTAR NIKAH ONLINE

1. Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali

2. Pastikan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Nikah

3. Buka link berikut : http://simkah.kemenag.go.id atau KLIK disini 

4. Pilih Daftar

5. Isi data dengan benar, disetujui dan klik lanjut

6. Print Bukti Daftar

7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi


BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN

1. Model N dari Desa/Kelurahan

2. Rekomendasi dari KUA Setempat

3. FC KTP dan KK Ortu, Pengantin dan Wali

4. FC Akta Kelahiran

5. FC Ijazah Terakhir

6. FC Buku Nikah Orangtua

7. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas

8. Akta Cerai atau Kematian (Bila Janda atau Duda)

9. Ijin Atasan (TNI atau POLRI)

10. Foto 2×3 : 4 Lembar, 4×6 : 2 Lembar berwarna biru

11. FC KTP Saksi

12. Surat Keterangan Wali

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)